Saya baru menjabat sebagai Personalia dua minggu yang lalu, jadi saya harus membenahi sistem personalia yang sudah berjalan sejak tahun 1998, mulai dari rekruitment sampai masalah SP (Surat Peringatan). Apa saja step by step yang harus saya terapkan?
Awalnya saya diberikan SP 1 pada bulan Januari 2016 karena tidak mencapai target dan akan dievaluasi 3 bulan kemudian. Akan tetapi pada bulan Februari ini saya kembali diberikan SP dan dipaksa untuk menandatangani SP karena awalnya saya menolak untuk tanda-tangan. Bolehkah?
1. Gapok seseorang apakah boleh dipotong? Ada aturannyakah? 2. UU mana yang mengatur mengenai demosi? Mengapa seseorang didemosi?
Perusahaan dimana saya bekerja sebagai Kabag. Personalia meminta supaya Peraturan Perusahaan dibuatkan/dilakukan revisi terhadap Batas Usia Pensiun menjadi 70 tahun (dalam PP sebelumnya hal Usia Pensiun tidak disebutkan)
Kalau pekerja tidak lengkap masuk dalam satu minggu, tanpa ijin (alpa),,artinya kurang dari 40 jam kerja. Apakah dalam kondisi seperti itu jika pekerja lembur jika pada minggu tsb ada yang bersangkutan kerja lebih dari 8 jam sehari. Terima kasih
Saya ingin penjelasan tentang "hari berturut-turut" dalam defini perundangan, misalkan, A bekerja dalam waktu 5-1 (5 hari kerja 1 hari libur), pada hari ke-3, ke-4, ke-5 tidak masuk, hari ke-6 libur, dan hari berikutnya (hari ke-1) tidak masuk, apakah 4 hari tersebut masuk dalam kategori "berturut-turut" ? mohon penjelasannya.