Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Apakah Pembuatan Peraturan Perusahaan Perlu Libatkan Karyawan?

Apakah perusahaan wajib membuat KKB, atau perusahaan secara sepihak tanpa melibatkan karyawan membuat peraturan perusahaan. Apakah ada UU yang mengaturnya?

Abu Isham

Jawaban

Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan mengacu pada UU no 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan (silakan cek di
http://www.portalhr.com/gudang/peraturan/pdf_peraturan/1250741664.pdf)

Ketentuan pembuatan peraturan perusahaan silakan dilihat di Pasal 108 s/d 115

Ketentuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama silakan dilihat di Pasal 116 s/d 135

Untuk perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja maka ketentuan kepegawaian dituangkan dalam PERATURAN PERUSAHAAN yang dibuat oleh perusahaan bersama-sama dengan pekerja yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja maka ada 2 pilihan untuk menuangkan ketentuan kepegawaian yaitu:

1. PERJANJIAN KERJA BERSAMA yang dibuat oleh serikat pekerja bersama-sama dengan pengusaha.

2. Atau dapat juga PERATURAN PERUSAHAAN yang dibuat oleh perusahaan bersama-sama dengan pekerja yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja

Peraturan perusahaan apapun bentuknya melibatkan kesepakatan kedua pihak, perusahaan dan karyawan.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 71 Februari 2010
Selamatkan Bumi Kita Let's Go Green