Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Bolehkah Mem-PHK via Telepon?

Saya baru melamar kerja di perusahaan syariah dan diterima dengan tanda tangan kontrak masa percobaan 3 bulan, dengan gaji pokok Rp 500 ribu dan tunjangan makan+transport Rp 25 ribu/hari, tunjangan sewa kendaraan Rp 75 ribu/bulan, tunjangan pulsa Rp 25 ribu/bulan. Dalam masa training selama seminggu tersebut saya dinyatakan tidak lulus karena mereka menganggap karakter saya tidak cocok dengan perusahaan. Dan, mereka memutuskan hubungan kerja via telepon. Mohon penjelasan mengenai hak-hak saya, dan apakah dibenarkan mem-PHK per telepon.

Jefers

Jawaban

Dalam masa percobaan selama 3 bulan, perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja tanpa harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang tidak menjelaskan tentang bagaimana cara melakukan pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan. Sebaiknya, PHK dilakukan dengan surat resmi dari perusahaan, karena surat resmi merupakan dokumen yang sah yang menyatakan bahwa Anda telah di-PHK oleh perusahaan.
 

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 75 Juni 2010
Revolusi Media Sosial di Mata Praktisi HR