Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Satpam, PKWT atau PKWTT?

Status satpam Pertamina harusnya PKWT atau PKWTT?

Rijal

Jawaban

Untuk tenaga Satpam, status hubungan kerjanya dimungkinkan dengan PKWT. Undang-Undang No 13/2003 mengatur tentang dimungkinkannya status hubungan kerja tersebut. Jadi kalau pengusaha menghendaki mempekerjakan dengan status PKWT bisa saja.





portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 76 Juli - Agustus 2010
Masa Depan SDM Sekretaris, Tetap Eksis di Segala Situasi dan Kondisi