Klinik HR » Compensation & Benefit

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Tunjangan Jabatan, Apa Hukumnya?

Adakah undang-undang yang mengatur bahwa "tunjangan jabatan termasuk dalam komponen upah tetap"?

Dadang Sukmawan

Jawaban

Tidak ada UU, ketentuan maupun peraturan yang mengatur tentang kategori Tunjangan Jabatan. Kita hanya dapat menggunakan logika berpikir dan yang berlaku pada umumnya yaitu rumusan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah "tunjangan yang diberikan secara rutin yang besarannya tidak berubah-ubah setiap bulan".

Mengacu pada definisi di atas, maka Tunjangan Jabatan biasanya tidak berubah-ubah setiap bulannya. Perubahan terjadi jika jabatan berubah sehingga pada umumnya tunjangan jabatan masuk kategori Tunjangan Tetap. Ini berbeda dengan tunjangan makan dan transpor yang umumnya besarannya sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan, dan jumlahnya dapat berbeda-beda setiap bulannya, sehingga masuk kategori Tunjangan Tidak Tetap.

Sebaiknya, dalam peraturan perusahaan semua jenis tunjangan yang diberikan kepada karyawan ditetapkan apakah termasuk kategori TUNJANGAN TETAP atau TUNJANGAN TIDAK TETAP agar jelas bagi semua pihak.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 75 Juni 2010
Revolusi Media Sosial di Mata Praktisi HR