Berita HR » Compensation & Benefit

 

Gaji PNS di BPKP, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian Akan Naik

Kamis, 04 Maret 2010 - 13:28 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Koordinator Perekonomian bisa sumringah. Mulai tahun ini, gaji mereka bakal bertambah banyak.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat terbatas reformasi birokrasi di Istana Wakil Presiden, Rabu (3/3/2010). "Baru tiga yang bisa lolos, yaitu BPKP, Bappenas, dan Kementerian Koordinator Perekonomian," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan, PNS yang bekerja di Kemenko Perekonomian mendapat kenaikan gaji lantaran saat ini mereka sedang gencar menyusun program pertumbuhan ekonomi. Bappenas juga mendapatkan kenaikan gaji karena berperan penting dalam merencanakan pembangunan nasional. Adapun BPKP mendapat remunerasi karena dinilai bagus dalam pengawasan keuangan dan pembangunan.

Dengan kebijakan tersebut, pegawai negeri di tiga lembaga itu bakal mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok. Besar dan jenisnya diserahkan kepada masing-masing instansi.

Meski begitu, Mangindaan menegaskan, kenaikan gaji yang diberikan akan berbasis pada kinerja. Artinya, hanya pegawai yang memang bekerja dengan baik dan rajin yang bisa menikmati kenaikan gaji tersebut. "Pemberian remunerasi harus diawasi betul," tegas dia seperti dilaporkan Kontan.

Mangindaan menambahkan, kenaikan gaji di lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta TNI, Polri dan Kejaksaan Agung akan menyusul. "Berkasnya sudah masuk," kata dia.

portalhr.com

BeritaHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 75 Juni 2010
Revolusi Media Sosial di Mata Praktisi HR